sumber gambar: sindonews.com
Rabu ini santer berita yang menyatakan bahwa calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Sutarman hanya satu yang diajukan Presiden RI JokoWidodo kepada DPR RI. Komjend Pol. Budi Gunawan adalah calon tunggal KAPOLRI yang diajukan Jokowi namun sekaligus merupakan tersangka dari KPK.
sumber gambar: okezone.com
Kasus yang disidik KPK ini terjadi pada kurun waktu 2003-2006, ketika
Budi duduk sebagai Kabiro Pembinaan Karir (Karobinkar) dan Deputi SDM
Mabes Polri. Seperti yang ada dalam berita ini http://news.okezone.com/read/2015/01/14/337/1092112/tetapkan-calon-kapolri-tersangka-kpk-dinilai-tak-beretika.
Dilain pihak BARESKRIM POLRI menyatakan bahwa harta yang dimiliki oleh Komjend Budi Gunawan adalah sah. "Hasil penyelidikan Bareskrim telah dikirim ke PPATK 18 Juni 2010,
disimpulkan sebagai transaksi wajar, tidak melanggar hukum dan tidak
terdapat kerugian negara. Transaksi keuangan legal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Budi saat fit and proper test
di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). Seperti yang diberitakan berikut, http://news.okezone.com/read/2015/01/14/337/1092019/bareskrim-polri-nyatakan-harta-budi-gunawan-sah.
Pada Selasa (13/1/2015), KPK menetapkan
Komjend Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau
gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan. KPK juga menyatakan telah mengirim surat pencegahan Budi ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. "Berkaitan dengan kasus BG (Budi Gunawan),
KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap beberapa orang. (Salah
satunya) Herviano Widyatama," tutur Bambang dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(14/1/2015).
Sumber Gambar: sindonews.com
Setelah melakukan klarifikasi bahwa hartanya adalah "HALAL" atau SAH maka statusnya sebagai TERSANGKA dari KPK tidak membuat pencalonan BG (Komjend Pol Budi Gunawan) batal demi hukum. Begitulah hukum di NKRI sebagaimana sudah terjadi sebelumnya ada beberapa tersangka korupsi dari caleg DPR RI pada pemilu 2014 kemarin yang akhirnya juga jadi anggota DPR RI dan sudah dilantik.
Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat BG telah dilakukan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (kompas.com)
Negara berdasarkan hukum, artinya negara memiliki aturan atau hukum yang menjadi pedoman untuk menegakkan kebenaran berdasarkan hukum negara, dan mencegah kejahatan yang melanggar hukum negara. Atau singkatnya setiap warga negara taat dan patuh terhadap hukum.
Pejabat negara ada yang mungkin mengartikan dirinya bukan warga negara, namun penegak hukum. Sehingga pejabat negara tidak termasuk yang harus taat hukum dan justru harus menerapkan hukum itu sebagai mana persepsinya.
Bagaimana tidak hal itu mungkin terjadi, di saat 2 lembaga negara setingkat menteri POLRI dan KPK secara kelembagaan menilai satu orang yang bernama Komjend Pol Budi Gunawan dalam 2 pandangan yang berbeda. POLRI menilai bahwa harta BG adalah sah dan tidak melanggar hukum, sedangkan KPK menilai bahwa harta BG bermasalah.
Namun bagaimanapun sebagai warga negara tidak berhak bicara hukum apalagi mengajari menegakkan hukum kepada aparat penegak hukum. Kita serahkan saja kepada pemilik hukum sebenarnya.
Semoga masih banyak orang-orang baik dan benar di negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar