Lazada Indonesia

Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata:

”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121).
Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata, ”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121).

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata, ”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121).

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win

Minggu, 25 Januari 2015

CECAK VS BUAYA, BW MUNDUR ATAU TIDAK?

Wiuh berita hot untuk minggu ini seorang pimpinan KPK ditangkap tangan oleh POLISI dari BARESKRIM MABES POLRI pada hari Jum'at, 23 Januari 2015. Dan yang lebih mengejutkan lagi adalah Plt Kepala POLRI Komjend Badrodin Haiti saat dikonfirmasi ada tidaknya penangkapan itu menyatakan bahwa tidak ada penangkapan BW.

Dan kenyataannya bahwa gak ada penangkapan BW seperti yang dinyatakan oleh PLT KAPOLRI hanyalah sementara. Di Istana Bogor, usai jumpa pers Presiden, plt Kapolri Badrodin Haiti mengulang keterangan Kepala Divisi Humas Polri Ronny Sompie, bahwa penangkapan Bambang dilakukan setelah polisi memperoleh tiga alat bukti, berupa dokumen, keterangan saksi dan keterangan ahli. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Ronny Sompie menyatakan bahwa, penangkapan Bambang berlangsung secara manusiawi (http://www.bbc.co.uk)


Sumber Gambar http://www.jawapos.com

Penangkapan BW ini mengingatkan kita dengan kejadian 2 hari sebelumnya, Rabu, 21 Januari 2015 dimana seorang petinggi POLRI berinisial BG yang menjadi calon tunggal KAPOLRI dinyatakan sebagai tersangka oleh Abraham Samad selaku pimpinan KPK ( http://pristiwa2.blogspot.com).

BW adalah Bambang Widjojanto yang telah ditangkap oleh BARESKRIM POLRI dengan tuduhan telah menyuruh memberikan kesaksian palsu pada kasus sengketa PILKADA Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah di MK tahun 2010.




https://sites.google.com/site/belajarmagnet/PersebaranPT.jpg
Sumber Gambar: https://sites.google.com
 
Penangkapan BW yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut (diborgol, di depan sekolah anaknya) banyak disesalkan dan dipertanyakan oleh kalayak umum. Bahkan dinyatakan tidak sah oleh Komjen. Pol. Purn. Oegroseno, mantan wakapolri, seperti dilansir dalam berita berikut: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/23/nimc9q-oegroseno-cara-penangkapan-bw-tidak-sah.

BW ditangkap Bareskrim Mabes Polri, di jalan raya kawasan Depok, Jawa Barat sekitar pukul 7.30. (http://www.jpnn.com). Sopir rumah BW yang bernama Pak Idris hari itu, Jum'at, 23 Januari 2015 tidak masuk. Jadi Bapak BW yang mengantar ke sekolah. Setelah itu BW tidak balik lagi ke rumah padahal ada sopir kantor dan ajudan sudah menunggu di rumah. Biasanya BW langsung pulang dan lalu ke kantor KPK (http://news.okezone.com).

Penangkapan BW berdasarkan pada laporan yang masuk ke BARESKRIM POLRI pada tanggal 15 Januari 2015, tentang kasus sengketa pilkada 2010 di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti sah untuk memeriksa BW. Status BW ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP tentang menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi, ujar Kadiv Humas POLRI.

 

Pada pukul 01.15 WIB, Sabtu, 24 Januari 2015 dini hari, BW keluar dari BARESKRIM POLRI. Setelah mengalami penangkapan dan pemeriksaan selama hampir lebih kurang 18 jam. BW memberikan keterangan didepan banyak orang termasuk pers yang salah satunya adalah ucapan terimakasih yang bukan hanya untuk para pendukung KPK namun juga ucapan terimakasih kepada POLRI karena bisa menyelesaikan pemeriksaan malam itu juga.

BW menjelaskan proses pemeriksaan yang awalnya dimulai sebelum salat Jumat itu pun "kalau tidak salah" kata BW. Tapi ditutup karena BW belum didampingi lawyer. Setelah itu pemeriksaan selanjutnya dilakukan setelah azhar dan selesai sebelum maghrib. Ada 8 pertanyaan yang diajukan, dan setelah itu lebih banyak pada revisi-revisi. Dan menurut kepala unit penyidik yang memeriksa BW, untuk pemeriksaan hari itu sudah selesai. Jika nanti diperlukan pemeriksaan tambahan, maka akan dipanggil, akan dibuat surat panggilan. Surat panggilan itu akan dikirimkan ke kantor KPK.

Sementara berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka, BW akan mendiskusikan hal itu dengan pimpinan KPK. Karena menurut pasal 31 ayat 1 huruf d dan pasal 31 ayat 2, seseorang pimpinan KPK yang sudah dinyataan sebagai tersangka, dia harus mengundurkan diri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flag Counter

JKW-PDIP

JKW-PDIP

THE BEST SPINNER




Entri Populer