Lazada Indonesia

Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata:

”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121).
Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata, ”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121).

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win
Ali bin Thalib radiyallahu ‘anhu berkata, ”Lihatlah dari mana kamu mengambil ilmu karena ilmu adalah agama.” (At Tankil, Al Khatib Al Baghdadi, hal. 121).

Copy and WIN : http://bit.ly/copy_win

Minggu, 01 Maret 2015

Pra Peradilan BG Dimenangkan Hakim Sarpin, Begal Dihakimi Massa

Berikut pertimbangan lengkap hakim Sarpin dalam memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan adalah tidak sah :

Menimbang bahwa saat pemohon menjadi Karobinkar (Kepala Biro Pembinaan Karir), masyarakat tidak mengenal pemohon. Masyarakat baru mengenal pemohon sejak pemohon ditetapkan sebagai calon kapolri oleh presiden. Dan sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 11 huruf (b) UU KPK tidak terpenuhi.

Menimbang bahwa pasal 11 huruf (b) disebutkan bahwa subyek hukum tindak pidana korupsi yang dijadikan kewenangan KPK adalah orang-orang yang perbuatannya menyebabkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 Miliar.

Menimbang bahwa dalam bukti berupa surat penyidikan, nomor sprindik 03/01/02/2015 tanggal 12 Januari 2015, dilampiri register penomoran sprindik di sekretariat penyidikan, disebutkan bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah.

Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji, tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara. Karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan, sehingga dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon tidak menyebabkan kerugian negara, sehingga kualifikasi dalam pasal KPK tidak terbukti. (merdeka.com)

Ini Pernyataan Pers Presiden Jokowi tentang KPK dan Polri
sumber gambar: tribunnews.com, Rabu, 18 Februari 2015


Berikut isi lengkap pernyataan Jokowi soal solusi atas konflik KPK-Polri:

Maaf sedikit terlambat. 
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hari ini saya akan berbicara masalah yang berkaitan dengan Polri dan KPK. Sehubungan dengan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, SH, MSi sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat, maka untuk percepatan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon kapolri, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs. Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kapolri.
Yang kedua, saya memutuskan Saudara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik untuk Kepolisian Republik Indonesia untuk makin profesional bekerja untuk rakyat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanahkan kepadanya.
Dan ketiga, karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang atau perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.
Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Saudara Taufiequrrachman Ruki, Saudara Profesor Dr. Indriyanto Seno Adji, dan Saudara Johan Budi.
Untuk mempersingkat, kepada Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu rambu atau hukum untuk menjaga, untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lebaga negara. Demikian yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih wasalamualaikum wr wb.

Berita yang lebih heboh lagi setelah perseteruan antara elit pejabat POLRI dan lembaga negara KPK. Kini perseteruan di akar rumput atau dilapisan masyarakat bawah antara masyarakat dan penjahat yang dalam hal ini adalah begal.

Sudah banyak kejadian yang terjadi atas pembegalan ini bahkan tidak hanya di satu daerah saja namun hampir merata di Jawa dan Sumatera. Dan analisapun mengerucut pada beberapa kelompok begal di Jawa dan Sumatera.

Hingga ada korban yang terluka atas kejahatan begal-begal itu yang jumlahnya tidak sedikit. Dan sayang pada awalnya Polisi hanya menembak begal yang melukai polisi saja. Sedangkan yang sudah melukai korbannya ditangkap dan dipenjarakannya saja. prosedural sebagai "anjing" negara.

Namun akhirnya ada status yang cukup menggembirakan agar BEGAL DITEMBAK DITEMPAT. Dan sebelum itu terjadi sudah ada beberapa begal yang ditangkap oleh penduduk dan dihukum bersama-sama hingga mati.

Meskipun hal itu melanggar hukum namun ancaman para begal dengan senjata tajam sudah menjadi dasar yang kuat untuk membunuhnya. Ini hukum agama mebolehkan di saat kita diancam akan dibunuh maka yang mengancam halal darahnya untuk di bunuh, sebagai mana begal yang mengancam nyawa penduduk maka halal darahnya begal untuk di bunuh.

Semoga kita segera mendapatkan hidup yang lebih baik stelah ini dengan hukum yang lebih jelas dan bersih sebagaimana agama kita mengajarkannya.


http://.com/2009/12/marketing-plan1-a.jpg



Paket-Umroh-Arofah-9-hari-Garuda-Hotel-Bintang-5-Arminareka-Perdana_des2014

Paket-Umroh-Mina-9-hari-Garuda-Hotel-Bintang-4-Arminareka-Perdana_Des2014


Paket-Umroh-Muzdalilfah-9-hari-Lion-Air-Hotel-Bintang-4-Arminareka-Perdana_des2014

Paket-Umroh-Marwa-13-hari-FlyNas-Hotel-Bintang-4-Arminareka-Perdana_des2014


Paket-Umroh-Plus-Turki-Aqsa-Dubai-Cairo-Hotel-Bintang-5-Arminareka-Perdana_Des2014
















http://travelhaji.files.wordpress.com/2009/12/marketing-plan1-a.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flag Counter

JKW-PDIP

JKW-PDIP

THE BEST SPINNER




Entri Populer